KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
2009
TENTANG
PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR
GERAKAN
PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan
Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan
misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan
landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana
dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur,
Jakarta;
c. bahwa sehubungan
dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu
mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember
2008 di Cibubur, Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana
terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
(2) Bantuan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Negara yang bertanggung jawab di
bidang kepemudaan dan olah raga.
(3) Bantuan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara
kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan
adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi
Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa
dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat
Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan
mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan
kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak
ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik
telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda
untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara
Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam
menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan
perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung
jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan,
dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat
madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan
hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among
dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung
dalam uraian di atas, maka disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
berstatus badan hukum.
(3)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1)
Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan
kepanduan nasional Indonesia.
(2)
Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda
Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
sehingga menjadi :
a.
Manusia berwatak, kepribadian, dan berbudi pekerti
luhur yang :
1) Tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial,
intelektual, emosional dan fisiknya;
2) Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3) Kuat dan sehat jasmaninya.
b.
Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Keatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya
sediri secara mandiri serta bersam-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi
kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi
pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan
Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA, DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1)
Gerakan Pramuka adalah Organisasi kepanduan
nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan non formal yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan.
(2)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan
agama.
(3)
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan
sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik
dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4)
Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat
dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal
di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5)
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap
anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1)
Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan
untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2)
Upaya dan usaha untuk mencapaai tujuan itu
diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani, dan bakat serta
peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan
teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3)
Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai
tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa
organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1)
Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka
berlandaskan Sistem Among.
(2)
Sistem Among merupakan proses pendidikan yang
memberntuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3)
Pelaksanaan sistem Among menerapkan prinsip
kepemimpinan :
a. Ing ngarso sung tulodo;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1)
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2)
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam
setiap kegiatan.
(3)
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi
masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1)
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma
dalam kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3)
Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai :
a.
norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.
landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.
landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d.
pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota
Gerakan Pramuka;
e.
landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka
mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar
interaktif progresif melalui :
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
sistem beregu;
d.
kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan
dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.
kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap
kegiatan;
f.
sistem tanda kecakapan;
g.
sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk
puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1)
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji
yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur
dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2)
Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota
Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari
yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3)
Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan
Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya
yaitu :
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya
dan Dwidarma;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas
Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.
Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas
Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1)
Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu
proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa
setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode
Kehormatan.
(2)
Motto Gerakan Pramuka adalah : “Satyaku kudarmakan,
Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan
menggunakan Kiasan Dasar yang
bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya
bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara
Republik Indonesia yang terdiri atas :
a. Anggota biasa :
1)
Anggota muda : Siaga, Penggalang, Penegak, dan
Pandega.
2)
Anggota dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina
Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur
Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing.
b. Anggota kehormatan :
orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)
Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu
gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1)
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2)
Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka
Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai
berikut :
a.
Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam
gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b.
Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir
Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.
Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Cabang yang meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
d.
Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Daerah yang meliputi wilayah Propinsi.
e.
Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Nasional yang meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f.
Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1)
Di tingkat Gugusdepan, Gerakan Pramuka dipimpin
oleh pembina gugusdepan.
(2)
Di tingkat Ranting, Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3)
Di tingkat Cabang, Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4)
Di tingkat Daerah, Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5)
Di tingkat Nasional, Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6)
Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan
pada waktu musyawarah.
(7)
Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai
dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1)
Satuan Karya Pramuka disingkat Saka, adalah wadah
pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para
Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga
memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga
memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2)
Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif
oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir
yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan
dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
(1)
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
berada di tingkat daerah dan nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1)
Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan
pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
kepada Gerakan Pramuka.
(2)
Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Daerah yang diketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan pejabat pemerintah
daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada
Gerakan Pramuka.
(3)
Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Cabang yang diketuai oleh Bupati/Walikota dengan beranggotakan pejabat
pemerintah kabupaten/kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4)
Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat
pemerintah kecamatan/distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5)
Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat
tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan yang diketuai oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di
lingkungan Gugusdepan.
(6)
Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk
nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh
Mejelis Pembimbing Saka yang diketuai oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1)
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah
lembaga independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)
Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan
memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia
Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka
ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih
lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1)
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi
dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/satuan/gudep.
(2)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional,
daerah, dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan
gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4)
Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu
presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5)
Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah
Gerakan Pramuka diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
Iuran anggota;
b.
Bantuan majelis pembimbing;
c.
Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat
d.
Bantuan Pemerintah/Pemerintah daerah melalui
APBN/APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan
negara/keuangan daerah;
e.
Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan
peraturan perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.
Usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki
Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang
bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.
(2)
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa
aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan
persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 32
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi
panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan
Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka
terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat
garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan
Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden
Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14
Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma
Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta
meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam
beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka
hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus
diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional
tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional
untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri
oleh utusan dari sekurangkurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan
Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara
penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1)
Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hanya
dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2)
Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga
perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi
Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008,
Ketua
ttd,
Dr. Amoroso Katamsi, Sp.KJ, MM
Sekretaris
Anggota
ttd, ttd,
Ir. M.
Arfandy Idris Prof.
DR. Ir. H. Isril Berd, SU
Anggota Anggota
ttd, ttd,
Yoseph
Pangkur Soong, SH Drs.
H. Adang Rukhiyat, M.Pd