PANCA PRASETYA
KORPRI
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia
adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :
1. Setia
dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia
jabatan dan rahasia negara.
3.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
4.
Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai
Republik Indonesia.
5.
Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan
dan profesionalisme.
Makna Panca Prasetya Korpri
Kami anggota Korpri
merupakan pernyataan dan janji secara sadar, ikhlas dan penuh tanggung jawab
kepada diri sendiri, bagi mereka yang secara sah telah menempuh proses
rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan serta telah mengucapkan
sumpah atau janji dan telah menandatangani ikatan kerja sebagai Pegawai RI.
Oleh karena itu, anggota Korpri dapat dipercaya untuk memikul tugas atau
jabatan pemerintahan. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Anggota
Korpri dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Sang Maha
Pencipta, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ketakwaan yang diwujudkan ke dalam
berbagai bentuk amal dan ibadah merupakan suatu pernyataan terima kasih yang
luhur kepada Sang Maha Pencipta.
a. Prasetya Pertama Setia
merupakan sikap batin. Dengan demikian setia dan taat kepada Negara Kesatuan
dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan sikap batin anggota Korpri dan kesanggupannya mewujudkan
dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab. Pada umumnya kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemahaman
atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu.
b. Prasetya Kedua Setiap
anggota Korpri menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung
tinggi adalah mengangkat dan meletakkan sesuatu di atas kepala dengan tujuan
menghormati atau menghargainya, kehormatan, menyangkut martabat, harga diri,
nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu yang menjadi sumber keberadaannya.
Dengan
demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara ialah
menjunjung tinggi norma-norma yang hidup pada bangsa dan negara Indonesia.
Memegang teguh rahasia. Rahasia dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan
yang akan, sedang atau telah dilaksanakan. Rahasia dapat menimbulkan kerugian
atau bahaya apabila diberitakan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak
berhak. rahasia dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat,
peta, dan dapat pula berupa keputusan atau perintah lisan atau rekaman suara
dari pejabat yang berwenang. Rahasia ada yang bersifat sangat rahasia, rahasia, atau
terbatas, ada yang kerahasiaannya terus menerus, ada rahasia negara dan rahasia
jabatan. Rahasia Negara adalah rahasia yang ruang lingkupnya meliputi seluruh
atau sebahagian besar kepentingan negara dan dibuat oleh pimpinan tertinggi
negara. Rahasia Jabatan ialah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan
instansi tertentu dan dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Karena
jabatan atau pekerjaannya, pegawai RI yang menduduki jabatan tertentu
mengetahui rahasia negara atau rahasia jabatan. Karena setiap kebocoran rahasia
selalu menimbulkan kerugian atau bahaya, hendaklah menjadi kewajiban pegawai RI
yang bersangkutan untuk memegang teguh rahasia negara atau rahasia jabatan yang
diketahuinya atau yang dipercayakan kepadanya. Kewjiban memegang suatu rahasia
berlaku terus menerus baik sewaktu masih aktif bekerja maupun sesudah pensiun.
Memegang teguh rahasia, selain merupakan etik, juga merupakan kewajiban hukum
yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
c. Prasetya Ketiga Kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kualitas dan
ketangguhan pegawai RI. Oleh sebab itu pegawai RI harus melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan
harus memahami kebijaksanaan pemerintah dan menguasai peraturan
perundang-undangan menurut bidangnya masing-masing. Setiap anggota Korpri
mempunyai kedudukan dan peranan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. sebagai
Abdi Negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut
bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Sebagai Abdi Masyarakat harus selalu memberikan layanan secara profesional yang
sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut
bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang
diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat
tanpa pamrih.
d. Prasetya Keempat Persatuan dan kesatuan bangsa
merupakan efek sinergi dari saling ketergantungan antara berbagai unsur di
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam rangka
memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota Korpri
harus berusaha, antara lain : 1) Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
Pancasila di dalam kehidupannya sehari-hari. 2) Meningkatkan kerukunan hidup
antar umat beragama dan kerja sama di antara rakyat Indonesia yang memeluk agama yang
berbeda-beda dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 3)
Menghormati adat istiadat dan kebiasaan golongan masyarakat. 4) Meningkatkan
kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat
yang tertinggal di dalam pembangunan. Kesetiakawanan Korpri merupakan sikap
batin dari mereka yang merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai misi
bersama yang diembannya. Setiap anggota Korpri harus memelihara kesetiakawanan
Korpri. Setia kawan merupakan sikap positif dari mereka yang mempunyai tujuan
yang sama dan mempunyai persamaan cara di dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan
tersebut, diperlukan kerjas ama personal, fungsional, profesional di antara
anggota Korpri.
e. Prasetya Kelima Berjuang
menegakkan/meningkatkan mengandung pengertian kesediaan untuk selalu berbuat
sesuatu yang lebih baik secara terus menerus. Kejujuran bagi anggota Korpri
ialah ketulusan hati di dalam melaksanakan tugasnya dan tidak menyalah gunakan
wewenang yang diberikan kepadanya. setiap anggota Korpri harus bersikap dan
bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil dan bersemangat untuk kepentingan
negara. Kesejahteraan merupakan salah satu tujuan nasional negara kita. Oleh
karena itu, segenap anggota Korpri harus turut serta aktif dan dinamis di dalam
meningkatkan kesejahteraan umum demi tercapainya masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kesejahteraan pegawai RI
dilakukan sebagai bagian yang menyeluruh dari pembangunan kesejahteraan masyarakat
Indonesia. Profesionalisme mengandung pengertian kesanggupan seseorang dalam
menghayati, menguasai, mengerjakan suatu konsep/gagasan atau tugas yang
dihadapi atau ditugaskan kepadanya. Disamping ilmu pengetahuan dan kemampuan,
anggota Korpri hendaklah mempunyai kreativitas yang tinggi. Kreativitas
mengandung arti kesanggupan atau keahlian seseorang dalam melahirkan berbagai
gagasan, ide, konsep yang tepat, tepat guna dan hasil guna untuk keperluan atau
penyelesaian sesuatu secara profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar