Kamis, 10 Mei 2012

kode etik guru

KODE ETIK GURU INDONESIA

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional;
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar;
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya untukmembina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan;
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan semangat kesetia-kawanan sosial;
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.





IKRAR GURU INDONESIA
1. Kami Guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RepublikiIndonesia, Pembela, dan Pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945
3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan Tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa;
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan;
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia,sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara, serta Kemanusiaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar