Jumat, 11 Mei 2012

tanda kehormatan

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 090 TAHUN 1983

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang          : a. Bahwa peserta didik dan orang dewasa perlu mendapatken penghargaan atas kegiatan dan darma baktinya, sehingga dapat memberi dorongan dan teladan bagi orang lainnya ;
b. Bahwa Banyak anggota Gerakan Pramuka dan orang-orang di luar Gerakan Pramuka yang perlu diberi penghargaan atas jasa, karya, kesetiaan bantuan dan darma baktinya bagi Gerakan Pramuka ;
c. Bahwa untuk maksud tersebut di atas dan ketertiban pemberian penghargaan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur pemberian penghargaan tersebut.

Mengingat            : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.60/KN/71.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.62/KN/71.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.055/KN/82.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan         :

Pertama                : Mencabut :
a. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 60/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Tahunan ;
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 62/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Windon ;
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 102/KN/82 tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota Majelis Pembimbing, Andalan, dan Pembina Pramuka.
Kedua                    : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka seperti tercantum pada Lampiran surat keputusan ini.
Ketiga                    : Mengintruksikan kepada semua kwartir dan satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.
Keempat               : Menetapkan waktu selama satu tahun sebagai masa peralihan untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian pelaksanaan ketentuan yang lama dengan keputusan yang baru ini.
Kelima                   : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan debagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 20 Mei 1983.

Ketua Nasional Gerakan Pramuka,




Letjen TNI (Purn) Mashudi.


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 015 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN ISTILAH BINTANG DALAM
TANDA KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang          : 1. bahwa pengertian “Tanda Kehormatan” dan tanda penghargaan berupa “Bintang” yang dianugerahkan kepada seseorang harus diatur dalam Undang-undang ;
2. bahwa berkenaan dengan itu istilah tanda kehormatan dan bintang dalam tanda penghargaan Gerakan Pramuka harus diganti dengan istilah lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Mengingat            : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 Tahun 1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kehormatan.

Memperhatikan   : Surat Sekretaris Militer Presiden nomor R.06/SEIMIL/A/I/1984, tertanggal 10 Januari 1984

MEMUTUSKAN :
Menetapkan         :
Pertama                : Mengganti istilah tanda kehormatan dan bintang dalam Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 Tahun 1983 dan dalam pentunjuk penyelenggaraan lainnya dengan istilah tanda penghargaan dan lencana.
Kedua                    : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan debagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 30 Januari 1984.

Ketua Nasional Gerakan Pramuka,




Letjen TNI (Purn) Mashudi.





LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 090 TAHUN 1983
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN


BAB I
PENDAHULUAN

Pt.   1. Umum
a. Pada hakekatnya sebagai umat yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap manusia yakin bahwa Tuhan akan memberi perhargaan dan balasan atas segala perbuatan baik manusia itu.
Tetapi di samping itu setiap manusia juga sangat bangga apabila mendapat penghargaan dari sesama manusia atas dirinya, karyanya, dan buah pikirannya.
b. Kebanggaan manusia untuk mendapat penghargaan itu digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kejanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.
c. Untuk ketertiban pemberian tanda kehormatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian tanda kehormatan, perlu disusun petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan penggunaan tanda kehormatan tersebut.
d. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan penyerahan Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka atau badan lainnya sehingga pemberian, penganugerahannya dan pemakaian tanda kehormatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usahanya mengatur pemberian, pengaungerahan dan pemakaian :
1) Semua Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka ;
2) Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara lainnya.
3) Tanda Kehormatan dari organisasi atau badan lain yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Serta larangan pemakaian Tanda Kehormatan yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia atau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pt.   2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan
b. Tujuan, maksud dan fungsi
c. Kelompok dan macam
d. Bentuk, bahan, ukuran gambar dan warna
e. Syarat-syarat penerima
 f. Tata cara penganugerahan, pemberian, pemakauan dan penvabutan
g. Pengaturan, pengadaan dan perubahan
h. Penutup.

Pt.   3. Pengertian
a. Tanda Kehormatan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, tindakannya yang penuh keberanian, perilaku yang luhur, karya dan darma baktinya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi perkembangan Gerakan Pramuka khususnya, dan gerakan kepramukaan sedunia umumnya. Tanda kehormatan yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
1) Semua Tanda Kehormatan yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan sedunia ;
2) Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara lainnya ;
3) Tanda Kehormatan dari organisasi atau badan lainnya yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
b. Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud disini meliputi pula Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).
c. Bintang Tahunan, yaitu bintang yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) sebagai tanda penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun.
d. Bintang Tahunan untuk Anggota Dewasa, yaitu bintang yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa dalam gerakan kepramukaan selama satu tahun.
e. Bintang Pancawarsa, yaitu tanda kehormatan yang diberikan hanya kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatan dari lima tahun.
 f. Bintang Wiratama, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) serta orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang telah :
1) memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang meskipun usaha itu membahayakan dirinya ssendiri ; atau
2) memperlihatkan keberanian, kesunguhan kerja, keuletan, kesabaran, dan ketekunannya untuk mempertahankan kebaikan dan kesabaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia.
g. Bintang Teladan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan hanya kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega), yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasa yangluhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.
h. Bintang-bintang jasa, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi gerakan kepramukaan.
Bintang jasa ini meliputi :
1) Bintang Darma Bakti, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan gerakan kepramukaan.
2) Bintang Melati, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa yang lebih besar kepada gerakan kepramukaan.
3) Bintang Tunas Kencana, yaitu tanda kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang besar sekali bagi gerakan kepramukaan.
 i. Kegiatan anggota Dewasa Gerakan Pramuka disini diartikan sebagai kegiatan seorang Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota penyokong, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
 j. Istilah Pramuka dalam Gerakan Pramuka digunakan untuk menyebut anggota Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak danm Pramuka Pandega.
k. Tanda Kehormatan Kebesaran, adalah tanda kehormatan yang sesungguhnya yang diberikan kepada seseorang, dan dipakai pada saat hari besar atau upacara besar.
 l. Tanda Kehormatan Harian, adalah pengganti Tanda Kehormatan Kebesaran, yang dipakai sehari-hari pada pemakaian seragam Pramuka.


BAB II
TUJUAN, MAKSUD DAN FUNGSI

Pt.   4. Tujuan
Pemberian Tanda Kehormatan bertujuan untuk :
a. Meningkatkan prestasi dan pengabdian setiap anggota Gerakan Pramuka dalam berbuat kebajikan dan membaktikan dirinya bagi kepentingan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan pada khususnya, masyarakat, bangsa dan negara pada umumnya.
b. Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan, dan darma bakti yang diberikan oleh seseorang untuk perkembangan Gerakan Pramuka khususnya atau gerakan kepramukaan umumnya.
c. Mendorong timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka, dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

Pt.   5. Maksud
Pemberian Tanda Kehormatan dimaksudkan untuk :
a. Memberi penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah diberikan oleh seseorang kepada gerakan kepramukaan.
b. Menanamkan kebanggan pada seseorang, yang diharapkan dapat mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan jasanya kepada gerakan kepramukaan.

Pt.   6. Fungsi
Pemberian Tanda Kehormatan berfungsi sebagai :
a. Alat pendidikan, yaitu menanamkan rasa tanggungjawab dalam diri si penerima, dan mendorong orang lain untuk berbuat kebajikan seperti yang dilakukan oleh si penerima tanda kehormatan.
b. Tanda bahwa Gerakan Pramuka menghargai kesetiaan, keaktifan, jasa, bantuan, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah disumbangkan oleh si penerima, dan memberi kehormatan kepada si penerima.


BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA KEHORMATAN

Pt.   7. Kelompok
a. Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia yang diberikan kepada :
1) Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka.
b. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara lain, yang tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
c. Tanda Penghargaan dari organisasi atau badan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Pt.   8. Macam
a. Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi :
1) Para Pramuka terdiri atas :
a) Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor)
b) Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
c) Bintang Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu :
(1) Bintang Wiratama tingkat I
(2) Bintang Wiratama tingkat II
(3) Bintang Wiratama tingkat III
d) Bintang Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak fan Pramuka Pandega.
2) Orang dewasa terdiri atas :
a) Bintang Tahunan untuk anggota Dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
b) Bintang Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
Bintang Pancawarsa terdiri atas :
(1) Bintang Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun
(2) Bintang Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun
(3) Bintang Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
(4) Bintang Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
(5) Bintang Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
(6) Bintang Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
(7) Bintang Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun atau lebih.
c) Bintang Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak fan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu :
(1) Bintang Wiratama tingkat I
(2) Bintang Wiratama tingkat II
(3) Bintang Wiratama tingkat III
d) Bintang–bintang Jasa yang terdiri atas :
(1) Bintang Darma Bakti
(2) Bintang Melati
(3) Bintang Tunas Kencana
b. Tanda Kehormatan dari gerakan kepramukaan sedunia terdiri atas berbagai macam, sesuai dengan ketentuan gerakan kepramukaan yang bersangkutan, antara lain : Bronze Wolf Award, Ala ala Award, dan sebagainya.
c. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara lain, yang sesuai dengan isi Pt. 7 b di atas, seperti Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, Satya Lencana Kemerdekaan, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Tanda Penghargaan atau kehormatan dari badan atau organisasi lain, yang sesuai dengan isi Pt. 7 c di atas, seperti Tanda Penyumbang Donor Darah dari Palang Merah Indonesia, Tanda Penghargaan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pt.   9. Tingkat Tanda Kehormatan
Untuk menentukan tingkat dari Tanda Kehormatan dalam rangka menentukan tempat pemakaian tanda kehormatan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi ke bawah sebagai berikut :
a. Tanda Kehormatan Pemerintah Republik Indonesia.
b. Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka :
1) Tanda Kehormatan untuk orang dewasa :
a) Bintang Tunas Kencana.
b) Bintang Melati
c) Bintang Darma Bakti
d) Bintang Wiratama.
e) Bintang Pancawarsa
 f) Bintang Tahunan
2) Tanda Kehormatan untuk para Pramuka :
a) Bintang Teladan
b) Bintang Wiratama
c) Bintang Tahunan
d) Tanda Penghargaan Kegiatan
c. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Negara lain.
d. Tanda Kehormatan dari Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera/Puteri.
e. Tanda Kehormatan dari Gerakan Kepramukaan negara lain disesuaikan dengan derajat Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka.
 f. Tanda Kehormatan organisasi atau badan lain yang dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka, disesuaikan dengan derajat Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka.


BAB IV
BENTUK, BAHAN, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

Pt. 10. Tanda Penghargaan Kegiatan
a. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam, digantungkan pada pita kain sepanjang 3 cm lebar maksimun 2 cm, atau pada papan logam sepanjang maksimun 2,5 cm dan lebar maksimum 1,2 cm sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
b. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
c. Tanda penghargaan harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1,5 cm, bergambar dan warna yang ditentukan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.
d. Bentuk, bahan, ukuran, gambar dan warna Tanda Penghargaan Kegiatan ini ditentukan dan diputuskan oleh kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan, dengan mengingat ketentuan pada Pt. 10 a dan Pt. 10 c diatas.

Pt. 11. Bintang Tahunan
a. Bentuk Bintang Tahunan adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm (atau garis tengah 12 mm).
b. Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan tersebut dalam Pt. 11 a di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
d. Warna bahan alas bintang tahunan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.
2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.
3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.
4) Coklat muda untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega.
5) Coklat tua untuk bintang tahunan bagi anggota dewasa, yang menyatakan jumlah seluruh masa baktinya sebagai seorang Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega.

Pt. 12. Bintang Tahunan untuk Anggota Dewasa
a. Bentuk Bintang Tahunan untuk anggota dewasa adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna emas, dengan ukuran jari-jari 6 mm (atau garis tengah 12 mm).
b. Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan tersebut dalam Pt. 11 a di atas, dengan diberi angka berwarna emas, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm (atau garis tengah 14 mm), dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya berwarna coklat tua.

Pt. 13. Bintang Panca Warsa
a. Bintang Panca Warsa I, II, III dan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedang Bintang Panca Warsa V, VI dan VII dibuat dari logam berwarna emas.
Bintang tersebut berbentuk bintang bersudut lima, dengan garis tengah 4 cm, dan gambar timbul tunas kelapa, padi dan kapas di dalam lingkaran bergaris tengah 2 cm berbingkai selebar 2 mm.
Tiap sudut bintang diberi garis arsir menuju ke pusat, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar.
b. Bintang tersebut bergantung pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru tua dengan garis putih pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm, dan tulisan angka romawi dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan jenis Bintang Panca Warsa yang bersangkutan.
c. Tanda Harian Bintang Panca Warsa dibuat dari kain berwarna biru tua berukuran 2 cm x 1 cm, dengan tulisan angka romawi, yang dibuat dari logam perwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan jenis Bintang Panca Warsa tersebut.

Pt. 14. Bintang Wiratama
a. Bintang Wiratama dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima beraturan, dengan salah satu puncaknya di atas. Ukuran sisi segi lima itu 2,5 cm. Segi lima ini berbingkai selebar 2 mm. Di tengah segi lima tersebut terdapat gambar timbul (relief) tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.
b. Bintang Wiratama ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna merah dengan garis putih di tengah selebar 5 mm. Garis putih ditengah pita diatur sebagai berikut :
1) untuk tingkat I sebanyak tiga buah.
2) untuk tingkat IIsebanyak dubuah.
3) untuk tingkat III sebanyak satu buah.
c. Tanda Harian Bintang Wiratama dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar merah dengan garis putih di tengah selebar 3 mm, sebanyak tiga buah untuk tingkat I, dua buah untuk tingkat II, dan satu buah untuk tingkat III, serta tunas kelapa berwarna kuning emas di tengah.

Pt. 14. Bintang Teladan
a. Bintang Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul sepuluh kelopak bunga teratai, yang berbentuk dua lapisan, pada lingkaran bergaris tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2,5 cm, bergambar relief tunas kelapa, padi dan kapas.
b. Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas kelapa, padi dan kapas berwarna emas. Dasar lingkaran dan kelopak bunga berwarna hijau tua.
c. Bintang Teladan ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
d. Tanda Harian Bintang Teladan dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna hijau dan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 3 mm.

Pt. 16. Bintang Darma Bakti
a. Bintang Darma Bakti dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm, pada tiap sisi terdapat lekukan hiasan, sehingga terbentuk  lima kumpulan sinar, masing-masing terdiri atas sepuluh sinar. Pada bintang itu menempel logam lain, dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas, di dalam lingkaran bergaris tengan 2,5 cm. berbingkai selebar 2 mm.
b. Bintang Darma Bakti digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna coklat tua, dengan garis kuning pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
c. Tanda Harian Bintang Darma Bakti dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar coklat tua dengan gambar tunas kelapa berwarna kuning, dan garis kuning pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm.

Pt. 17. Bintang Melati
a. Bintang Melati dibuat dari logam perak asli, berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima ini terdapat gambar timbul tiga buah kuncup bunga melati dan dua helai daunnya. Di atas segi lima ini diletakkan logam perak lain berbentuk lingkaran bergaris tengan 2,5 cm dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.
b. Bintang Melati digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning, dengan tiga buah garis merah masing-masing selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada leher si penerima, sehingga bintang tersebut tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.
c. Tanda Harian Bintang Melati dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna merah, dan garis merah pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm.

Pt. 18. Bintang Tunas Kencana
a. Bintang Tunas Kencana dibuat dari logam emas 18 karat, berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima itu terdapat gambar timbul dua pelepah daun kelapa. Pada bentuk segi lima ini dilekatkan logam emas lain, berbentuk lingkaran bergaris tengan 2,5 cm, dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.
b. Bintang Tunas Kencana digantungkan pada pita kain selebar 3,5 cm, berwarna merah dengan garis tepi putih masing-masing selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada leher si penerima, sehingga bintang tersebut tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.
c. Tanda Harian Bintang Tunas Kencana dibuat dari logam, berbentuk  gambar timbul tunas kelapa berwarna emas, yang dilekatkan pada alas kain/laken berwarna merah berukuran tinggi 2 cm dan lebar 1,5 cm.


BAB V
SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN

Pt. 19. Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan
a. Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
b. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitya Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggaran oleh Panitia penyelenggara.
2) Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
c. Salah satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gototng Rojong (Tigor) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.

Pt. 20. Syarat Penerima Bintang Tahunan
a. Bintang Tahunan menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun.
b. Seorang Pramuka Siaga, Pramuka Penggalng, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Selama satu tahun sejak ia dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik, pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya, maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika ia berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka ia selalu memberi tahu Pembinanya alasannya dan sebabnya ia tidak dapat mengikuti kegiatan itu.
3) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia patuh menjalankan tugas dan kewajibannya yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
4) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan dan kekuatan jasmani dan rokhaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
5) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia selalu menunjukkan usahanya untuk menpati dan menjalankan isi Dwi Satya dan Dwi Darma, Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.
c. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak ia menerima Bintang Tahunan pada tahun yang sudah lalu, dan masih memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pt. 20 b, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan untuk Tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

Pt. 21. Syarat Penerima Bintang Tahunan untuk anggota dewasa
a. Bintang Tahunan untuk anggota dewasa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selama satu tahun.
b. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yaitu seorang Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
2) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan tersebut selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.
3) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.
4) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya maupun kegiatan kepramukaan lainnya.
5) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya menjadi contoh/teladan dalam melaksanakan Tri satya dan Dasa Darma, prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among.
c. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama satu tahun sejak ia menerima Bintang Tahunan pada tahun yang sudah lalu, dan masih memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pt. 20 b, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan untuk Tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

Pt. 22. Syarat Penerima Bintang Panca Warsa
a. Bintang Panca Warsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun atau kelipatan lima tahun.
b. Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Panca Warsa apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
2) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan tersebut selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.
3) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.
4) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.
5) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Tri satya dan Dasa Darma, prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among.
c. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Bintang Panca Warsa yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada Pt. 22 b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Panca Warsa untuk lima tahun berikutnya dan begitu seterusnya.

Pt. 23. Syarat Penerima Bintang Wiratama
a. Bintang Wiratama menandai bahwa seorang Pramuka atau orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
b. Seseorang dapat menerima dan mengenakan Bintang Wiratama bila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Seseorang telah memperlihatkan usaha dan tindakannya dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, meskipun tindakan tersebut sebenarnya membahayakan dirinya sendiri pula ; atau
2) Seseorang telah memperlihatkan usaha dan tindaknnya dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, untuk mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
c. Tingkat Bintang Wiratama yang diberikan kepada seseorang tergantung pada :
1) Tingkat bahaya yang mengancam diri si penyelamat.
2) Nilai sesuatu atau banyaknya orang yang diselamatkan olehnya.
3) Keadaan, kesulitan dan resiko yang dihadapi si penyelamat.

Pt. 24. Syarat Penerima Bintang Teladan
a. Bintang Teladan menandai bahwa seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usahanya, tanggungjawabnya, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya berjasa bagi Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
b. Seorang Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Teladan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah pernah dilantik sebagai Pramuka dan telah mencapai Pramuka Garuda.
2) Pramuka yang bersangkutan telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat dijadikan contoh bagi Pramuka atau orang dewasa lainnya, yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu yang memperlihatkan usahanya dengan penuh tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan anggota Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Pt. 25. Syarat Penerima Bintang Darma Bakti
a. Bintang Darma Bakti menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada orang dewasa yang cukup besar jasa atau sumbangannya bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Darma Bakti apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan prestasi kerja yang dapat dibanggakan, yang sangat bermanfaat bagi pembinaan dan perkembangan Gerakan Pramuka ; dan/atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
c. Menyimpang dari ketentuan dalam petunjuk-petunjuk terdahulu dalam petunjuk penyelenggaraan ini, maka Bintang Darma Bakti ijuga dapat diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) atau orang dewasa yang telah meninggal dunia atau mengalami cacat pada saat atau disebabkan karena mengikuti kegiatan atau melakukan tugas kepramukaan.
d. Pada dasarnya Bintang Darma Bakti adalah alat untuk menggairahkan dan mendorong seseorang untuk dengan sadar dan penuh keikhlasan bersedia menyumbangkan tenaga, pikiran, dana, milik dan fasilitasnya untuk kepentingan dan perkembangan Gerakan Pramuka khususnya dan gerakan kepramukaan umumnya.

Pt. 26. Syarat Penerima Bintang Melati
a. Bintang Melati menandai bahwa seseorang telah cukup besar jasanya bagi Gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia.
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Melati apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatan atau tugas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka ; dan/atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah memberikan jasanya yang cukup besar, yang dinilai oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bahwa jasa tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan/atau gerakan kepramukaan di dunia.

Pt. 27. Syarat Penerima Bintang Tunas Kencana
a. Bintang Tunas Kencana merupakan bintang atau tanda penghargaan yang tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang menandai jasa jasa yang sangat besar yang telah di sumbangan oleh seorang dewasa, yang oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka jasa tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka pada khususnya dan gerakan kepramukaan pada umumnya.
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Tunas Kencana apabila yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatn atau tugas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka ; dan/atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan jasanya yang sangat besar, sehingga Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka menganggap bahwa jasanya tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia pada umumnya.

Pt. 28. Syarat Penerima Bintang dari Pemerintah dan Badan lain
Syarat penerima bintang lainnya, yaitu tanda penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Negara lainnya, organisasi atau badan lainnya, diatur oleh pemerintah/badan/organisasi tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN, PENGANUGERAHAN, PEMAKAIAN
DAN PENCABUTAN

Pt. 29. Wewenang
a. Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Kehormatan, diatur sebagai berikut :
Macam tanda :                                                        Pengusul :                        
1) Tanda Penghargaan Kegiatan                 -                 Pembina Pramuka ybs melalui Panitia
                                                                                  Penyelenggara Kegiatan
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka            -     Pembina Gudep yang bersangkutan
3) Bintang Tahunan untuk anggota
dewasa
4) Bintang Panca Warsa
5) Bintang Wiratama                                              a) Pembina Gudep yang bersangkutan, atau
6) Bintang Teladan                                                b) Kwartir yang bersangkutan, atau
7) Bintang Darma Bakti                                         c) Majelis Pembimbing yang bersangkutan
8) Bintang Melati                                                        melalui jalur kwartir yang bersangkutan                               
9) Bintang Tunas Kencana






b. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Kehormatan diatur sebagai berikut :
1) Tanda Penghargaan Kegiatan                 -                 Pembina Pramuka ybs melalui Panitia
                                                                                  Penyelenggara Kegiatan
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka            -     Pembina Gudep yang bersangkutan

3) Bintang Tahunan untuk anggota              -     Kwartir Ranting, Kwartir Cabang atas nama
dewasa                                                                Kwartir Nasional
4) Bintang Panca Warsa
5) Bintang Wiratama                                             
6) Bintang Teladan                                                Kwartir Nasional
7) Bintang Darma Bakti                                        
8) Bintang Melati                                                               
9) Bintang Tunas Kencana                             -     Majelis Pembimbing Nasional atas nama
                                                                                   Musyawarah Nasional

Pt. 30. Tata cara pengusulan, pemberian, penganugerahan
a. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan, melalui dan dengan persetukuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
b. Laporan pengusul harus dilengkapi dengan beberapa berkas sebagai tersebut di bawah ini :
1) Untuk Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh Panitia Penyelenggara Kegiatan.
2) Untuk Bintang Tahunan cukup ditulis dalam laporan tersbut bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun sehingga berhak untuk menerima Bintang Tahunan.
3) Untuk Bintang Tahunan bagi anggota dewasa supaya dilampirkan Daftar Riwayat Hidup dan daftar data kegiatan yang bersangkutan selama masa baktinya, yang memperlihatkan keaktifan melakukan tugas kewajibannya, dan dikuatkan dengan persetujuan kwartir yang bersanglkutan.
4) Untuk Bintang Panca Warsa cukuo dilampirkan Daftar Riwayat Hidup dan data kegiatan dari yang bersangkutan selama lima tahun aktif menduduki jabatan tertentu dalam gerakan kepramukaan yang dikuatkan dengan persetujuan kwartir yang bersangkutan.
5) Untuk bintang-bintang lainnya perlu dilampiri :
a) daftar riwayat hidup yang bersangkutan
b) daftar riwayat pendidikan umum dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya.
c) data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya.
d) pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan.
c. Pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan, membentuk Tim Pemberian Tanda Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan pemberian Tanda Kehormatan berdasar permintaan dan laporan pengusul.
d. Pemegang wewenang memberikan Tanda Kehormatan kepada yang bersangkutan disertai dengan :
1) Surat Keterangan bagi pemberian Tanda Penghargaan Kegiatan dan Bintang Tahunan.
2) Piagam Penghargaan bagi pemberian Bintang Tahunan untuk orang dewasa, Bintang Panca Warsa, Bintang Wiratama, Bintang Teladan, Bintang Darma Bakti, Bintang Melati dan Bintang Tunas Kencana.
e. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu :
1) Untuk Bintang Tahunan dapat dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugusdepan, dan kegiatan lainnya.
2) Untuk Bintang lainnya pada saat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar lainnya.
 f. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan, secara sesudah kegiatan selesai dengan cara yang seksama, tertib dan teliti.
g. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan di bawah ini :
Macam tanda :                                                       Dilimahkan kepada :                     
1) Tanda Penghargaan Kegiatan                -     a) Panitia Penyelenggara
                                                                                  b) Pembina Pramuka yang bersangkutan
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka            -     a) Kwartir Ranting/Cabang yang bersangkutan
                                                                                   b) Pembina Pramuka yang bersangkutan
3) Bintang Tahunan untuk anggota           -       a) Kwartir yang bersangkutan
dewasa                                                               b) Majelis Pembimbing yang bersangkutan
4) Bintang Panca Warsa                              -       a) Kwartir yang bersangkutan
                                                                                   b) Majelis Pembimbing yang bersangkutan
5) Bintang Wiratama                                     -       a) Kwartir Daerah/Cabang yang bersangkutan
                                                                                   b) Mabida/Mabicab yang bersangkutan
6) Bintang Teladan                                        -       a) Kwartir Daerah/Cabang yang bersangkutan
                                                                                   b) Mabida/Mabicab yang bersangkutan
7) Bintang Darma Bakti                                -       Kwartir Nasional
8) Bintang Melati                                            -       Kwartir Nasional             
9) Bintang Tunas Kencana                          -       Majelis Pembimbing Nasional
Kwartir-kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda kehormatan ini harus menulis catatan tentang tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Kehormatan di kwartirnya, dan Tanda Anggota dari penerima tanda tersebut, serta membubuhkan tanda tangan pemberinya.

Pt. 31. Tata cara pemakaian
a. Penempatan pada pakaian seragam.
1) Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
3) Bintang Tahunan untuk orang dewasa dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri, di sebelah kanan Bintang Tahunan.
4) Urutan penempatan Bintang Tahunan untuk orang dewasa dan untuk Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah sebagai berikut :
a) Bintang Tahunan untuk anggota dewasa, Bintang Tahunan sebagai peserta didik.
b) Bintang Tahunan Pramuka Pandega, Pramuka Penegak, Pramuka Penggalang, lalu Pramuka Siaga.
5) Bintang Panca Warsa, Bintang Wiratama, Bintang Teladan, Bintang Darma Baktu, Bintang Melati, dan Bintang Tunas Kencana dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
6) Urutan penempatan Tanda Kehormatan di rinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat Tanda Kehormatan.
7) Tanda Harian Tanda Kehormatan dipakai pada tempat yang sama dengan tanda kehormatan aselinya, dengan catatan :
8) Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Kehormatan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
9) Bika seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka Tanda Kehormatan di pasang di atas deretan Tigor.
10) Tanda Kehormatan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain seperti yang tercantum pada Pt. 7 b dan Pt. 8 b, dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut, dengan mengingat tingkat Tanda Kehormatan tersebut pada Pt. 9.
b. Pemakaian
1) Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
c. Masa berlaku
1) Tanda Penghargaan Kegiatan (termasuk Tiska = Tanda Ikut Serta Kegiatan) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.
2) Tanda Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.
3) Bintang Tahunan, Bintang Masa Bakti dan Bintang Panca Warsa mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan, Bintang Masa Bakti, dan Bintang Panca Wrsa berikutnya.
4) Tanda Kehormatan lainnya tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.

Pt. 32. Tata cara pencabutan
a. Alasan Pencabutan
Pencabutan Tanda Kehormatan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Kehormatan tersebut dalam Pt. 2, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
b. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan seperti dalam Pt. 29 di atas.
c. Tata cara pengusulan pencabutan.
1) Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Kehormatan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kweartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
2) Pemegang wewenang pencabutan membentuk tim yang bertugas meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan bijaksana, serta mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan, dengan memperhatikan alas an, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
3) Pemegang wewenang mencabut Tanda Kehormatan dari yang berangkutan disertai dengan surat keputusan untuk mencabut bintang yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
4) Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan Tanda Kehormatan ini harus membuat catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Kehormatan di kwartirnya.
5) Pelaksanaan pencabutan Tanda Kehormatan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan dalam Pt. 30 g.


BAB VII
PENGATURAN, PENGADAAN DAN PERUBAHAN

Pt. 33. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pt. 34. Pelimpahan wewenang pengadaan
a. Pengadaan Tanda Kehormatan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir Nasional kepada kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan Tanda Penghargaan Kegiatan dan Bintang Tahunan.
b. Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.


BAB VIII
PENUTUP

Pt. 35. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 20 Mei 1983.
Ketua Kwartir Nasional,




Letjen TNI (Purn) Mashudi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar